Pokjahulu Kebumen dibentuk pada hari Selasa 30 Oktober 2012 semoga bisa jadi sarana untuk menjalin Ukhuwah Islamiyah dan Silaturahmi melalui Profesi, Pengurus Pokjahulu Kebumen : Atam Ruba'i Hamid (Ketua) H. Mahmudi (Wakil Ketua) Amin Widodo (pjs) (Sekretaris) Johar Malik (Bendahara)

Senin, 25 Maret 2013

IKHTISAN SEBAGAI METODE ISTINBAT HUKUM DAN APLIKASINYA DALAM MENJAWAB PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM

A. PENDAHULUAN
Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya, Ushul Fiqih-lah salah satu penjaga gawangnya, namun meskipun demikian ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta-merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid.[1]
        Dinamika hukum Islam dibentuk oleh adanya interaksi antara wahyu dan rasio, yang berkembang menjadi ijtihad, sebuah upaya ilmiah menggali dan menemukan hukum bagi hal-hal yang tidak ditetapkan hukumnya secara tersurat (manshus) dalam syariah (alqur’an dan sunnah), dalam istilah Mustafa Ahmad az-Zarqa disebut dengan al-Masadir al-Asasiyyah. Sumber hukum Islam menurut jumhur ulama ahli Ushul Fiqh ada empat yaitu Alqur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas (akal). Namun selain dari sumber hukum primer tersebut, dikenal  juga adanya sumber-sumber  sekunder  (al-mashadir  al-tab'iyyah), yaitu: syariah terdahulu (syar' man qablana), pendapat para sahabat Nabi (qaul al-shahabi), kebiasaan/adat-istiadat (al'urf), Istihsan, Istishlah dan Istishhab.[2]
               Hukum Islam ini ditinjau dari tehnik pengambilan hukumnya dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :[3]
احكام مصادرها نصوص صريحة قطعية فى ثبوتها وقطعية فى دلالتها على احكامها
1.    Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.

Hukum seperti ini sifatnya tetap, tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslimin, dan tidak seorang pun berhak membantahnya.
احكام مصادرها نصوص ظنية فى الدلالة على احكامها      
2.    Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
Tehnik pengambilan hukum ini membuka jalan bagi mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nash itu saja dan tidak diperbolehkan melampaui lingkungan nash tersebut.
احكام لم تدل عليها نصوص لاقطعية ولاظنية ولكن انعقدعليها اجماع المجتهدين فى عصرمن العصور
3.    Hukum yang tidak ada nash-nya, baik secara qot’i (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya.

احكام لم تدل عليها نصوص لاقطعية ولاظنية ولم ينعقد اجماع عليهامن المجتهدين فى عصرمن العصور
4.    Hukum yang tidak ada nash-nya, baik secara qot’i maupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.

Produk hukum dengan cara ini merupakan buah dari pendapat mujtahid menurut asas (cara) yang sesuai dengan akal pikirannya dan keadaan lingkungan masing-masing dalam kontek waktu dan terjadinya peristiwa itu. Sehingga produk hukum seperti ini tidak tetap, mungkin adakalanya berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauan masing-masing.[4]
               Pada saat-saat awal terbentuknya pemikiran hukum Islam yang metodis (ilmu fiqh), sebenarnya sudah dikenal adanya dua kubu pengembangan pemikiran hukum Islam, yaitu kubu Irak dan kubu Hijaz. Kubu Irak dengan tokoh utama Imam Abu Hanifah, para ulama pendukung kubu ini dikenal sebagai ahl al-ra'y, sedang kubu Hijaz dengan tokoh utama Imam Malik, para ulama pendukung  kubu Hijaz dikenal sebagai ahl al-hadits.[5]
               Ahl al-ra'y sesuai dengan situasi lingkungannya, dalam pengembangan pemikiran  hukumnya (metoda ijtihad) volume penggunaan rasio lebih besar dari volume penggunaan hadist (sebagai salah satu sumber syari'ah), namun ini tidak berarti mereka tidak mengakui keabsahan hadist itu, atau sama sekali tidak menggunakan sumber hukum itu, akan tetapi penggunaannya yang sangat terbatas.[6] Dipihak lain (ahl al-hadits) sesuai dengan situasi lingkungannya, mereka dalam pengembangan pemikiran hukum (metode ijtihad) volume  penggunaan sumber hukum hadits lebih besar dari volume penggunaan sumber rasio (dalam hal ini qiyas), namun ini tidak berarti pula mereka menolak penggunaan sumber rasio, sehingga pada dasarnya kedua kubu ini sama-sama mengakui keabsahan sumber hukum qiyas dalam hal ini.[7]
               Bahkan Ahl al-ra'y yang volume penggunaan rasionya lebih besar, ternyata tidak saja menggunakan qiyas yang merupakan bentuk penggunaan rasio dengan cara analogis ilmiah ketat, akan tetapi mereka juga menggunakan analogi yang longgar dan lebih luas, yang pada akhirnya hal ini berhubungan dengan lahirnya konsep Istihsan dalam sumber hukum Islam.[8]
       Istihsan secara harfiah berarti menganggap baik akan sesuatu, baik itu fisik maupun nilai yang terkandung didalamnya. Kata ini kemudian digunakan sebagai suatu technische-term yang membentuk pengertian baru dan menggambarkan suatu konsep penalaran dalam  rangka penggunaan rasio secara lebih luas untuk menggali dan menemukan hukum sesuatu kejadian yang tidak ditetapkan hukum dari sumber syari'ah yang tersurat, atau sumber hukum yang dipersamakan dengan itu, yakni kesepakatan para ahli yang berwenang (ahl al-ijtihad) di kalangan umat Islam.[9]

B. PENGERTIAN ISTIHSAN
Istihsan secara bahasa adalah kata bentukan (musytaq) dari kata hasan yang berarti baik, lawan dari qobaha yang berarti buruk, kemudian mendapatkan tambahan tiga huruf yaitu alif-sin dan ta’ berwazan istif’ala, yang berarti :
عد الشئ واعتقاده حسنا و هو ضد الأستقباح
Menganggap dan menyakini sesuatu itu baik (baik secara fisik atau nilai) lawan dari Istiqbah, mengganggap sesuatu itu buruk.[10] Namun ada kalanya orang mengatakan “Istihsan itu kadza” atau “Haadza mimma istahsanahul Muslimun”, yang berarti, ”Hal itu termasuk sesuatu yang dianggap baik oleh kaum Muslimin”.[11]
Istihsan menurut istilah memiliki banyak definisi di kalangan ulama ahli Ushul Fiqh, diantaranya Abul Hasan Al Karakhy mendefinisikan :

Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu masalah dari satu hukum kepada hukum lain yang berlawanan dengannya, karena adanya dalil yang mendorong untuk meninggalkan hukum yang pertama.[12]

Menurut Ibnul Araby, Istihsan adalah memilih meninggalkan dalil, mengambil ruksah dengan hukum sebaliknya, karena dalil itu berlawanan dengan dalil yang lain pada sebagian kasus tertentu, dan menurut Ibnu Anbary (ahli fiqih dari madzhab Maliki) memberi definisi Istihsan adalah memilih menggunakan maslahat juziyyah yang berlawanan dengan qiyas kully. Sementara menurut Asy Syakhosy, Istihsan pada hakekatnya adalah dua qiyas yaitu qiyas jali dan qiyas khofi, dimana qiyas jali lemah pengaruhnya, sementara qiyas khofi kuat pengaruhnya, dan qiyas khofi inilah yang disebut Istihsan, yaitu pengqiyasan terhadap sesuatu yang dianggap baik, dan ukuran kebaikannya adalah pengaruhnya. Kemudian dalam perkembangannya Istihsan menurut ulama ahli Ushul Fiqh kebanyakan diartikan, kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah, meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.[13]
Berikut ini beberapa definisi Istihsan secara istilahi menurut ulama ahli Ushul Fiqh sebagai perbandingan, sekalipun muatan esensinya hampir memiliki kesamaan-kesamaan antara satu dengan yang lain.
عبارة عن دليل ينقدح فى نفس المجتهد لايقدر على اظهاره لعدم مساعدة العبارة له[14] العدول عن موجب القياس الى قياس اقوي منه[15] الاخذ بمصلحة جزئية فى مقابلة دليل كلي[16] الاستحسان هوان يعدل الانسان عن ان يحكم فى المسالة بمثل ماحكم فى نظائرها الى خلافه لوجه اقوي يقتضي العدول عن الاول[17] ترك وجه من وجوه الاجتهادغيرشامل شمول الا لفاظ لوجه اقوي منه[18] القياس الخفي[19] عبارة عن تخصص قياس بدليل هو اقوي منه[20] ايثارترك مقتضي الدليل على طريق الاستثناء والترخص و المعارضةمايعارض به فى بعض مقتضياته (ابن العربي)[21] مااستحسنه المجتهد بعقله[22]

Berangkat dari definisi Istihsan tersebut di atas, nampaknya setiap ulama ahli Ushul Fiqh berbeda dalam mendefinisikannya sekalipun ada beberapa sisi yang memiliki kemiripan, sehingga kemudian ada pendapat bahwa sesungguhnya makna Istihsan itu hanya ada dua yaitu definisi yang shohih dan disepakati, dan definisi yang batal dan disepakati kebatalannya.
Definisi yang shohih dan disepakati adalah :
ترجيح دليل على دليل او هو العمل بالدليل الاقوي الاحسن او العدول بحكم المسالة عن نظائرها لدليل خاص من كتاب اوسنة
Artinya, mentarjih (memilah) dalil atas/dengan dalil, atau mengamalkan/mengfungsikan dalil yang lebih kuat dan baik, atau beralih dalam menghukum suatu masalah dari yang memiliki kemiripan-kemiripannya karena ada dalil khusus dari Alqur’an atau Sunnah.[23]
Definisi yang batal dan disepakati kebatalannya adalah :
مااستحسنه المجتهد بعقله
Artinya, Sesuatu yang dianggap baik oleh seorang mujtahid berdasarkan akalnya.[24] Hal ini karena kesepakatan ulama ahli Ushul Fiqh yang menjadikan Istihsan sebagai sumber hukum Islam selalu dengan menyandarkannya pada dalil yang diakui oleh para ulama bukan berdasarkan akalnya semata.

C. METODE DAN KEDUDUKAN ISTIHSAN
Sumber Hukum Islam yang disepakati atau dalam istilah Mustafa Ahmad az-Zarqa disebut dengan al-Masadir al-Asasiyyah adalah Alqur'an dan Sunnah. Tetapi menurut jumhur ulama ahli Ushul Fiqh sumber tersebut ada empat, yaitu Alqur'an, Sunnah, Ijma',dan Qiyas. Adapun sumber fiqh yang tidak disepakati seluruh ulama ahli Ushul Fiqh atau yang disebut juga dengan al-Masadir at-Taba'iyyah (sumber selain Alqur'an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas) terdiri atas Istihsan, Maslahat, Istishab, Irf, Sadd az-Zari'ah, Mazhab Sahabi, dan Syar'u Man Qablana.
Bagi jumhur ulama ahli Ushul Fiqh yang menyatakan bahwa al-Masadir al-Asasiyyah hanya terdiri dari Alqur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas, maka hanya tersebut itulah yang dikatakan sebagai dalil dan metode atau kaidah-kaidah interpretasi untuk memperoleh hukum syara' atas ketentuan-ketentuan syari'ah (Alqur'an, Sunnah, Ijma’ ditambah dengan analogi qiyas), sudah cukup untuk  menampung segala perkembangan yang terjadi dalam hukum Islam melalui ijtihad.[25] Sementara ulama ahli Ushul Fiqh yang menyatakan bahwa al-Masadir al-Asasiyyah dan juga al-Masadir at-Taba'iyyah sebagai sumber hukum Islam, mengemukakan alasan bahwa metode-metode tersebut merupakan metode penggalian hukum Islam yang tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus disandarkan kepada Alqur'an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.[26]
Oleh sebab itu, ada diantara metode ijtihad tersebut yang keabsahannya sebagai dalil diperselisihkan ulama ahli Ushul Fiqh, misalnya metode istihsan. Metode Istihsan diterima oleh ulama Mazhab Hanafi, Maliki dan sebagian Mazhab Hanbali sebagai dalil, sedangkan ulama Mazhab Syafi'i menolaknya, karena menurutnya dalam suatu kasus akan ditemukan beberapa hukum, apabila landasan yang dipakai adalah salah satu dari al-Masadir at-Taba'iyyah tersebut.
Munculnya perbedaan ini disebabkan karena perbedaan metode yang digunakan dalam berijtihad terhadap kasus tersebut, misalnya kasus perselisihan dalam jual beli. Pembeli tidak mau menyerahkan uang sebelum barang yang dibelinya ia terima, sedangkan penjual tidak mau pula menyerahkan barang sebelum uang sebesar harga yang dituntutnya diserahkan. Dalam kasus seperti ini, pembeli dan penjual berstatus sama-sama penggugat disatu pihak dan tergugat dipihak lain. Menurut qaidah umum (qiyas), penggugat wajib mengemukakan alat bukti untuk membuktikan kebenaran gugatannya. Namun persoalannya adalah bagaimana menentukan penggugat dan tergugat dalam kasus di atas.[27]
Ulama Mazhab Hanafi menyelesaikan persoalan itu melalui Istihsan, caranya dengan menetapkan bahwa keduanya sama-sama tergugat dan penggugat. Jika qiyas diterapkan dalam kasus ini maka tidak bisa ditentukan siapa yang tergugat dan siapa yang menggugat, karena keduanya dalam waktu yang sama berstatus sebagai tergugat dan penggugat. Oleh sebab itu, baik melalui qaidah maupun metode Istihsan, masing-masing mereka harus mengemukakan alat bukti atas gugatan mereka. Pembeli harus mengemukakan alat bukti bahwa penjual menyerahkan barang yang dibeli sesuai dengan harga barang yang menurutnya telah disetujui bersama, sebaliknya penjual harus pula mengemukakan alat bukti bahwa harga yang dikehendakinya bukan seperti yang dikemukakan pembeli. Pihak yang tidak bisa mengemukakan alat bukti dinyatakan kalah dan harus menyerahkan tuntutan pihak lainnya.[28]
               Kalau analogi qiyas, dibutuhkan adanya  suatu  ketentuan  pokok yang  bersifat  terinci  (tafshili) untuk dijadikan landasan mengaitkan sesuatu yang ada persamaannya, dalam hal tujuan dan sasaran ditetapkannya ketentuan tersebut, atau dengan kata lain bahasa tekniknya harus ada ashl dan harus ada 'illah, untuk menghasilkan suatu hukum bagi kejadian baru. Analogi qiyas ini ada empat elemen pokok yakni, ketentuan pokok (ashl), landasan penyamaan ('illah), kejadian baru (far), ketentuan yang dihasilkan dari pengaitan (ilhaq) tersebut di atas, dan inilah yang disebut dengan hukum qiyas. Qiyas oleh sebagian ahl al-ijtihad  dianggap  merupakan  upaya final dalam penggalian dan penemuan hukum-hukum dari sumber syari'ah atau sumber yang dipersamakan (ijma'), namun sebagian yang lain beranggapan bahwa masih ada upaya penalaran yang lain selain qiyas, seperti Istihsan, Istishlah, Istishab, Irf, Sadd az-Zari'ah, Mazhab Sahabi, dan Syar'u Man Qablana.[29]
               Analogi Istihsan tidak terikat pada keketatan analogi qiyas, karena dimungkinkan masih adanya qiyas alternatif  (qias kahfi) yang terlepas dari elemen 'illah (dalam analogi qias biasa), atas pertimbangan sesuatu alasan yang lebih kuat. Alasan itulah menjadikan qiyas jali (biasa) dialihkan kepada qiyas khafi (alternatif), dan hasilnya disebut dengan Istihsan. Kemudian termasuk juga dalam kategori Istihsan, pengecualian masalah tertentu dari suatu ketentuan pokok yang bersifat umum atau dari suatu kaidah hukum, karena pengecualian itu didukung oleh suatu nash, atau ijma', atau 'urf atau dharurah, atau mashlahah. Dengan kata lain pertimbangan adanya ketentuan lain atau kesepakatan atau kebiasaan atau keadaan darurat atau suatu kepentingan nyata, semua itu merupakan elemen-elemen dalam hukum Istihsan.[30]
Adapun istihsan sebagai sumber hukum dalam terminologi dan istinbath hukum banyak digunakan oleh dua imam madzhab, yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, walaupun pada dasarnya Imam Abu Hanifah masih tetap menggunakan dalil qiyas selama masih dipandang lebih tepat.[31] Sementara Imam Syafi’i menolak dengan alasan kaidah-kaidah interpretasi atas ketentuan-ketentuan syari'ah (Alqur'an, Sunnah, Ijma’ dan ditambah dengan analogi qiyas), sudah cukup untuk  menampung segala  perkembangan yang terjadi dalam hukum Islam.[32]
Kedua kelompok ini, baik yang menggunakan Istihsan maupun yang menolak Istihsan sebagai sumber hukum Islam tentunya mempunyai dasar dan alasan sendiri-sendiri yang menguatkan pendapat kelompoknya masing-masing. Adapun alasan-alasan yang dikemukakan kelompok-kelompok ini antara lain.
1.    Alasan kelompok yang menganggap Istihsan sebagai sumber hukum :
Firman Alloh SWT dalam surat Az Zumar ayat 18;

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ
Artinya :
Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.[33]

Sabda Rosul SAW;
مارأه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
Artinya : Apa yang dilihat kaum muslimin baik maka baik pula disisi Alloh SWT.
2.    Alasan kelompok yang menolak Istihsan sebagai sumber hukum :
Firman Alloh SWT dalam surat An Nisa ayat 59;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.[34]

Kedua kelompok tersebut di atas walaupun sekilas terdapat perbedaan, namun demikian sesungguhnya diantara dua kubu tersebut tidak ada perbedaan yang mendasar, karena Abu Hanifah yang menjadikan Istihsan sebagai sumber hukum dalam artian tetap saja mendahulukan nash atas qiyas.
Bahkan beliau juga menolak penggunaan Istihsan dalam artian mengamalkan sesuatu berdasarkan akal dan mengabaikan nash. Beliau berkata: “Janganlah kalian mengambil qiyas Zufar (salah seorang muridnya), karena hal itu apabila kamu lakukan, maka kamu telah mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang harom”. Dengan kata lain tidak ada satupun ulama yang menjadikan Istihsan sebagai sumber hukum berpendapat hanya berdasarkan akal semata, akan tetapi semua memiliki sandaran.[35]
Begitu juga Imam Syafii, beliau menolak Istihsan semata-mata jika hanya berdasarkan akal, namun apabila tidak semata-mata karena akal, maka beliau dapat menerimanya bahkan beliau juga menggunakannya. Ibn Qoyyim berkata bahwa, Imam Syafii sangat menolak Istihsan, namun pada beberapa kasus beliau menggunakan Istihsan.[36] Begitu pula dengan Imam Ahmad bin Hanbal yang kadang menolak Istihsan tapi juga kadang menggunakan Istihsan, beliau berkata: Aku menganggap baik untuk bertayamum setiap kali sholat, padahal secara qiyas Tayamum sama dengan berwudlu.[37]
Dalam perkembangan pemikiran hukum Islam, Istihsan ini ditempatkan dalam kedudukan sebagai sumber hukum sekunder, terutama dikalangan penganut aliran pemikiran hukum (madzhab) Hanafiyah, disamping berkembang pula secara terbatas dikalangan penganut aliran Malikiyah dan Hambaliyah, sekalipun dengan istilah-istilah yang berbeda. Adapun seorang tokoh yang  menolak menempatkan Istihsan sebagai suatu sumber hukum sekunder, adalah Imam Syafi'i, karena beliau berpendapat, kaidah-kaidah interpretasi atas ketentuan-ketentuan syari'ah (alQur'an, Sunnah,Ijma’ ditambah dengan analogi qiyas), sudah cukup untuk menampung segala perkembangan yang terjadi dalam hukum Islam.[38]

D. MACAM-MACAM ISTIHSAN
Setelah menjelajah pengertian dan kedudukan Istihsan dalam hukum Islam, ulama ahli Ushul Fiqh membagi Istihsan menjadi 2 (dua) macam, yaitu :
1. Istihsan dilihat dari aspek pengalihan
1.1. Mengalihkan qiyas jali (zhohir/nyata) mengambil qiyas khafi (samar)
Yaitu menggunakan Qiyas khafi (samar) dan meninggalkan Qiyas jali (nyata) karena ada petunjuk untuk itu. Istihsan ini terjadi pada suatu kasus yang mungkin dilakukan padanya salah satu dari dua bentuk qiyas, yaitu qiyas jali dan qiyas khafi.
Contohnya :  Menurut madzhab Hanafi bila seorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang diwaqafkannya itu hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya, hal ini ditetapkan berdasar Istihsan. Menurut qiyas jali, hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli, dimana yang terpenting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu, sedangkan menurut Istihsan hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa yang penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada penyewa barang - demikian pula halnya dengan waqaf - yang penting ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan waqaf tidak akan tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu dicari ashalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa. Kedua peristiwa ini ada persamaan 'illatnya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf maka dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi.
1.2. Mengalihkan nash yang bersifat umum, mengambil hukum khusus.
Yaitu hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.
Contohnya : Kasus ketika Umar bin Khotob membatalkan hokum potong tangan seorang pencuri karena kejadiannya saat terjadi musim paceklik dan kelaparan, padahal hokum potong tanagn sudah cukup jelas berdasarkan nash. Contoh lain, hukum jual-beli al-salam,yaitu menjual sesuatu yang telah jelas sifatnya namun belum ada dzatnya saat akad, dengan harga yang dibayar dimuka. Model ini tentu saja berbeda dengan model jual-beli yang umum ditetapkan oleh Syariat, yaitu yang mempersyaratkan adanya barang pada saat akad terjadi. Hanya saja, model jual beli ini dibolehkan berdasarkan sebuah hadits Nabi saw yang pada saat datang ke Madinah menemukan penduduknya melakukan hal ini pada buah untuk masa satu atau dua tahun. Maka Beliau bersabda :
 “Barang siapa yang melakukan (jual-beli) al-salaf, maka hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan yang jelas (dan) untuk jangka waktu yang jelas pula.” [39]
 
1.3. Mengalihkan/mengabaikan hukum kulli, mengambil hokum istisna’i (pengecualian)
Contohnya : Orang yang makan saat puasa karena lupa. Kaidah umum puasanya batal karena salah satu rukunnya, yaitu al imsak’ telah rusak, namun karena ada dalil yang khusus yang mengecualikannya, maka puasanya tidak batal. Nabi bersabda :
“Siapa yang lupa padahal ia tengah puasa lalu ia makan atau minum, hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya itu adalah makan dan minur yang diberikan Alloh”.[40]

2. Istihsan dilihat dari sanad (sandaran) yang digunakan dalam pengalihan/pengabaian.[41]
2.1. Istihsan yang sanadnya berupa quwwatul atsar (riwayat yang kuat)
Contohnya : Kasus sisa air minum unggas carnivore seperti burung elang atau burung pemakan bangkai. Jika dilihat dari kacamata qiyas maka air itu menjadi najis, karena diqiyaskan kepada hewan buas, yang mempunyai kesamaan illatnya, yaitu sama-sama hewan yang dagingnya haram untuk dimakan. Namun jika dilihat dari kacamata Istihsan, hokum air tersebut suci namun makruh, karena burung meminumnya dengan paruhnya, sementara paruhnya adalah suci karena sejenis dengan tulang yang kering, berbeda dengan binatang buas yang minum dengan lidahnya yang mengandung air liur, yang bersumber dari dagingnya yang diharamkan.[42]
2.2.  Istihsan yang sanadnya berupa maslahat
Contohnya : Kasus al ajir al musytarok’ (pekerja yang terikat pada banyak orang), seperti tukang jahit yang menghilangkan/kehilangan bahan jahitannya. Jika dilihat dari kaca mata qiyas maka ia tidak wajib mengganti apabila hilangnnya bukan karena kelalaiannya. Namun apabila dilihat dari kaca mata Istihsan maka ia wajib menggantinya untuk menjaga agar hak milik orang tidak disia-siakan.
2.3.  Istihsan yang sanadnya berupa ijma’
Contohnya : Kasus akad Istishna’ (pesanan). Jika menurut qiyas semestinya akad itu batal karena obyek akad tidak ada ketika akad itu berlangsung, akan tetapi transaksi model ini telah dikenal dan sah sepanjang zaman. Hal ini dipandang sebagai ijma’ atau ‘urf ‘aam yang dapat mengalahkan dalil qiyas, dengan demikian ini berarti merupakan perpindahan dari suatu dalil ke dalil yang lain yang lebih kuat.
2.4.  Istihsan yang sanadnya berupa qiyas
Contohnya : Kasus wanita yang perlu pengobatan khusus. Pada hakekatnya seluruh tubuh wanita adalah aurat, akan tetapi diperbolehkan untuk melihat sebagian tubuh wanita karena hajat, seperti untuk kepentingan pengobatan. Disini terdapat semacam pertentangan kaidah, bahwa tubuh seorang wanita adalah aurat dan memandangnya akan mendatangkan fitnah, sementara disisi lain akan terjadi masyaqqoh apabila tidak diobati, maka dalam hal ini dipakai illat at taysir (memudahkan)
2.5.  Istihsan yang sanadnya darurat
Artinya bahwa ada keadaan-keadaan darurat yang menyebabkan seorang mujtahid tidak memberlakukan kaidah umum (qiyas).
2.6.  Istihsan yang sanadnya berupa ‘urf (budaya/kebiasaan)
Contohnya : Kasus seseorang yang bersumpah tidak akan memakan daging (lahman), namun kemudian ia memakan ikan. Berdasarkan qiyas ia telah melanggar sumpahnya karena alQur’an menyebut ikan dengan kata lahman toriyyan, namun berdasarkan ‘urf ikan itu berbeda dengan daging.[43]

D. KEHUJJAHAN ISTIHSAN DAN APLIKASINYA
Sebagaimana diterangkan di atas bahwa Istihsan bukanlah merupakan sumber pembentukan hukum yang berdiri sendiri. Istihsan adakalanya disandarkan pada dalil-dalil syar’iyah yang lain seperti Ijma’, qiyas, maslahat, urf, doruroh, sunnah. Dikalangan ulama ahli Ushul Fiqh terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan Istihsan sebagai salah satu metode (dalil) dalam menetapkan hukum syara’, dan munculnya perbedaan ini disebabkan karena perbedaan metode yang digunakan dalam berijtihad terhadap kasus tersebut.
Lebih jauh, Syekh Abd al-Wahhab Khallaf  memberikan  gambaran aplikatif seputar penggunaan Istihsan ini dengan mengatakan :
“Jika sebuah  kasus terjadi yang berdasarkan keumuman  nash yang ada atau kaidah umum tertentu  kasus itu seharusnya dihukumi dengan hukum  tertentu, namun dalam pandangan sang mujtahid nampak bahwa kasus ini memiliki kondisi dan hal-hal lain yang bersifat khusus yang kemudian -dalam pandangannya- bila nash yang umum, atau kaidah umum, atau memperlakukannya sesuai qiyas yang ada, justru akan menyebabkan hilangnya maslahat atau terjadinya mafsadat. (Karena itu), ia pun meninggalkan hukum tersebut menuju hukum yang lain yang merupakan hasil dari pengkhususan kasus itu dari (hukum) umumnya, atau pengecualiannya dari kaidah umumnya, atau qiyas  khafy yang tidak terduga (sebelumnya). Proses ‘meninggalkan’ inilah yang disebut dengan Istihsan, dan ia merupakan salah satu metode ijtihad dengan ra’yu. Sebab seorang mujtahid mengukur kondisi yang bersifat khusus untuk kasus ini dengan ijtihad yang ia landaskan pada logikanya, lalu menguatkan satu dalil atas dalil lain juga atas hasil ijtihad ini.” [44]

Menyikapi penggunaan Istihsan dalam metode Istimbat hukum yang kemudian menjadi sebuah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama ahli Ushul Fiqh, secara garis besar terdapat dua pandangan besar yang berbeda dalam menyikapi Istihsan sebagai salah satu bagian metode ijtihad.
Pendapat pertama, Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan hujjah. Pendapat ini dipegangi oleh Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. Pendapat kedua, Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berijtihad. Pendapat ini dipegangi oleh Syafi’iyah khususnya dan Zhahiriyah. Kedua pendapat ini dalam menyikapi hujjiyah Istihsan dalam hukum Islam didukung pula dengan beberapa dalil dan argumentasi mereka masing-masing.[45] Pertanyaannya, lalu manakah yang paling kuat dari kedua pendapat tersebut?
Jika kita mencermati pandangan dan dalil pendapat yang pertama, kita akan menemukan bahwa pada saat mereka menetapkan Istihsan sebagai salah satu sumber hukum, hal itu tidak serta merta, dalam arti mereka tidak membebaskan akal dan logika sang mujtahid untuk melakukannya tanpa batasan yang jelas. Setidaknya ada 2 (dua) hal yang harus dipenuhi dalam proses Istihsan, yaitu ketiadaan nash yang sharih dalam masalah dan adanya sandaran yang kuat atas Istihsan tersebut. Kemudian jika kita kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama yang menolak Istihsan, kita dapat melihat bahwa yang mendorong mereka menolaknya adalah karena kehati-hatian dan kekhawatiran mereka jika seorang mujtahid terjebak dalam penolakan terhadap nash dan lebih memilih hasil olahan logikanya sendiri. Atau dengan kata lain, para pendukung pendapat kedua ini sebenarnya hanya menolak Istihsan yang hanya dilandasi oleh logika semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat.

E. PENUTUP
Dinamika hukum Islam dibentuk oleh adanya interaksi antara wahyu dan rasio, yang berkembang menjadi ijtihad, sebuah upaya ilmiah menggali dan menemukan hukum bagi hal-hal yang tidak ditetapkan hukumnya secara tersurat (manshus) dalam syariah (alqur’an dan sunnah). Para ulama ahli Ushul Fiqh berselisih pendapat mengenai sumber hukum Islam diluar AlQur’an, Sunnah, Ijma’ dan qiyas, diantaranya Istihsan.
Istihsan secara harfiah berarti menganggap baik akan sesuatu, baik itu fisik maupun nilai yang terkandung didalamnya. Kata ini kemudian digunakan sebagai suatu technische-term yang membentuk pengertian baru dan menggambarkan suatu konsep penalaran dalam  rangka penggunaan rasio secara lebih luas untuk menggali dan menemukan hukum sesuatu kejadian yang tidak ditetapkan hukum dari sumber syari'ah yang tersurat, atau sumber hukum yang dipersamakan dengan itu, yakni kesepakatan para ahli yang berwenang (ahl al-ijtihad) di kalangan umat Islam.
Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan hujjah menurut pendapat golongan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. Sementara golongan Syafi’iyah khususnya dan Zhahiriyah berpendapat Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berijtihad. Walaupun dalam hal ini terdapat perbedaan, namun demikian sesungguhnya diantara dua kubu tersebut tidak ada perbedaan yang mendasar, karena Abu Hanifah yang menjadikan Istihsan sebagai sumber hukum dalam artian tetap saja mendahulukan nash atas qiyas, sementara Imam Syafii, beliau menolak Istihsan semata-mata jika hanya berdasarkan akal, namun apabila tidak semata-mata karena akal, maka beliau dapat menerimanya bahkan beliau juga menggunakannya, terutama dikalangan syafiiyah. Jadi tidak ada satupun ulama yang menjadikan Istihsan sebagai sumber hukum berpendapat hanya berdasarkan akal semata, akan tetapi semua memiliki sandaran.
Perbedaan, justru disitulah menjadikan hikmah bagi perkembangan pemikiran di dunia hukum Islam agar senantiasa digali dan digali seiring dengan perkembangan jaman dan dalam upaya untuk memberikan solusi dan menjawab tantangannya.


[1] Syarmin Syukur, Sumber-Sumber Hukum Islam (Surabaya:Al Ikhlas,1993),169
[2] Ali Yafie, Konsep Istihsan, Istishlah dan Mashlah Al Ammah (Jakarta:Makalah,2003),2
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam :Hukum Fiqh Lengkap (Bandung: Sinar Baru Algensindo,2004, cet.37),2-3
[4] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, (Jakarta : Pustak Firdaus,1999), 402
[5] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh,cet.1(Semarang:Dina Utama,1994),113
[6] Ibid,.114
[7] Ibid,.113
[8] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, 402
[9] Ali Yafie, Konsep Istihsan..,2
[10] Al Fairuz Abadi, Al Qomus Al Muhith, 1189
[11] Syarmin Syukur, Sumber-Sumber Hukum Islam,169
[12] Abul Hasan Al Karakhy,Kasful Asrar,juz IV,1133
[13] Syarmin Syukur, Sumber-Sumber Hukum Islam,169
[14]Jasim Muhalhil, Al Jadawil, 55
[15] Ibnul Quddamah, Raudhotun Nazhir, 86
[16]Asy Syatiby, Al Muwafaqoh, juz IV,205
[17]Al Jayzani, Ma’alim Ushul Al Fiqh, 236, Beliau mengatakan bahwa definisi tersebut adalah definisi Hanafiyah.
[18] Al Qorofi, Nafais Al Ushul, 9/4216
[19] Al Bukhori, Kasyful Asror, 4/3
[20] Al Amidi, Al Ihkam fi Ushulil Ahkam, 4/57
[21] Asy Syatiby, Al Muwafaqot, 4/208
[22] As Syinqiti, Muzakiroh Ushul Fiqh, 167
[23] Abdullah Qomaruddin, Al Istihsan (Jakarta: STID Dirosah Islamiyah Al Hikmah,2002),3
[24] Ibid,.3
[25] Syarmin Syukur, Sumber-Sumber Hukum Islam,170
[26] Ibid,.171
[27] Ali Yafie, Konsep Istihsan..,3
[28] Abdullah Qomaruddin, Al Istihsan, 5
[29] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 110
[30] Ibid,.110
[31] Ibid,. 112
[32] Syarmin Syukur, Sumber-Sumber Hukum Islam,170
[33] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemah ( Jakarta : Departemen Agama RI, 1993),
[34] Ibid,.
[35] Abdullah Qomaruddin, Al Istihsan, 6
[36] Badai’u, Al Fawaid, IV/32
[37] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shhiddiqiey, Pengantar Hukum Islam, (Semarang : Pustaka Rizki Putra,1997), 223
[38] Syarmin Syukur, Sumber-Sumber Hukum Islam,171
[39] HR. Al-Bukhari no. 2085 dan Muslim no. 3010)
[40] HR. Muslim, Sahih Muslim, I/415
[41] Abu Zahroh, Ushul Fiqh, 249-250
[42] Abu Zahroh, Ushul Fiqh, 249-250
[43] Ibid,. 249-250
[44] Abdullah Qomaruddin, Al Istihsan, 6
[45] Syarmin Syukur, Sumber.,176

Tidak ada komentar:

Posting Komentar